SIPLAH KEMDIKBUD

Pengantar 

Kemajuan teknologi saat ini memberikan dampak yang baik dalam bidang pendidikan, khususnya adalah dalam memberikan beberapa kemudahan pihak dan stake holder untuk melakukan transaksi yang transparan dan membantu berbagai pihak. Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  mengeluarkan kebijakan baru untuk memberikan wadah atau tempat untuk melakukan penggunaan dana BOS yang lebih sistematis.  Dan tentunya  memberikan kemudahan dari berbagai pihak.

Regulasi SIPLAH

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:

  • a. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
  • b. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.

Persesjen Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan merupakan acuan dalam:

  • a. Mitra Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan dan Penyelenggara menyelenggarakan operasional Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, dan akuntabilitas serta sesuai standar teknis dan operasional yang berlaku;
  • b. Pelaksana PBJ melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel

Pengertian siplah

SIPLah adalah inovasi dalam pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi Satuan Pendidikan (Satdik) dalam administrasi dan pelaporan serta bagi UMKM untuk turut serta hadir sebagai penyedia barang dan jasa di SIPLah.

Guna mendukung implementasinya, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), informasi tersebut sangat penting bagi para pemangku kebijakan, terutama Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan serta bagi UMKM.

Kerja sama dengan UMKM

Untuk mendorong agar proses pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbud mengadakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 . Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan. Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik  (public awareness) terkait pemberdayaan UMKM dan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan. Diharapkan, kegiatan sosialisasi ini juga membantu pelaku usaha dari UMKM untuk masuk ke dalam pasar nasional khususnya dalam dunia pendidikan. NBF SOFT EDUKASI juga merupakan bagian dari kerjasama dengan Kemendikbud. Kerjasama ini meiputi jasa pembuatan website sekolah dan jasa fasilitasi pembelajaran daring menggunakan LMS .

Kesimpulan

Kemajuan teknologi tentu harus dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat luas. Dengan adanya SIPLAH Kemendikbud dapat memberikan keuntungan untuk semua pihak dan para pemangku kepentingan atau stake holder pendidikan di Indonesia.

Referensi : 

https://siplah.kemdikbud.go.id/

Open chat
Selamat Datang, silahkan kirimkan pesan Anda